MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS

MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS - Hallo sahabat INFO GURU 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, Artikel Honorer, Artikel HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS, Artikel Info Guru, Artikel Informasi, Artikel Kabar Guru, Artikel Keguruan, Artikel MENANG GUGATAN, Artikel News, Artikel Pegawai, Artikel Sekolah, Artikel Terkini, Artikel Ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS
link : MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS

Baca juga


MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut miccin.com  akan membagikan informasi mengenai Honorer K2 Berpeluang Diangkat Jadi Cpns ,   silahkan simak informasi selengkapnya.



Sebanyak 38 tenaga honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, berpeluang diangkat menjadi CPNS.

Itu setelah mereka yang diwakili Nooraini, memenangkan gugatan kepegawaian dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis (2/11) lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin Ayi Solehudin mengabulkan gugatan para penggugat, yakni 38 honorer K2.

Selanjutnya, memerintahkan membatalkan dan mencabut Surat Bupati PPU tertanggal 18 Juli 2017 Nomor 180/89/Huk/VII/2017 perihal Penjelasan atas Surat Advokat HM Rasil Rifqi Ham tertanggal 15 Juni 2017 Nomor 02/srt-klien/VI/2017 perihal Surat Permohonan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS Honorer K-2 Tahun 2013 di Lingkungan Pemkab PPU.

“Memerintahkan kepada tergugat dengan kewajiban untuk menetapkan dan menerbitkan surat keputusan calon pegawai negeri sipil para penggugat,” bunyi amar putusan hakim tersebut.

Sidang perdana gugatan kepegawaian tersebut dimulai 13 September 2017. Muhammad Rasil Rifqi Ham ditunjuk sebagai kuasa hukum puluhan honorer K-2 tersebut.

Mereka menggugat Bupati PPU untuk menetapkan dan/atau menerbitkan SK CPNS dari para honorer yang lulus seleksi CPNS pada 2013 itu.

Sidang gugatan administrasi berlangsung delapan kali hingga pembacaan putusan pada 2 November 2017 lalu.

Merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang PTUN itu, Pemkab PPU mewakili Bagian Hukum di Setkab PPU akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin (20/11) pekan depan.

“Kalau proses bandingnya, enggak akan jauh dari pokok sengketa yang pernah kami susun. Bahwa ada permasalahan dengan dokumen pendukungnya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Hukum Bagian Hukum di Setkab PPU Pitono saat ditemui kemarin.


Demikian informasi yang miccin.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai  Honorer K2 Berpeluang Diangkat Jadi Cpns ,semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini 


Appear first onInfo Guru 24 Jam


Demikianlah Artikel MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS

Sekianlah artikel MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS dengan alamat link https://infoguru24jam.blogspot.com/2018/03/menang-gugatan-honorer-k2-berpeluang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENANG GUGATAN, HONORER K2 BERPELUANG DIANGKAT JADI CPNS"

Posting Komentar