PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN

PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN - Hallo sahabat INFO GURU 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, Artikel Honorer, Artikel INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN, Artikel Info Guru, Artikel Informasi, Artikel Kabar Guru, Artikel Keguruan, Artikel News, Artikel Pegawai, Artikel PNS WAJIB TAHU, Artikel Sekolah, Artikel Terkini, Artikel Ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN
link : PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN

Baca juga


PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut miccin.com  akan membagikan informasi mengenai  Info Baru Tentang Pegawai akan Terima Tunjangan Kemahalan,   silahkan simak informasi selengkapnya.



Anda seorang pegawai yang tengah meniti karier di perusahaan dan instansi negara? maka kalian perlu ketahui informasi terbaru ini.

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.


Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun.

Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3/2018) menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

Rancangan PP dan Perpres itu pun masih belum matang dan valid.

Pasalnya data soal perubahan perhitungan gaji dan tunjangan PNS serta simulasi perhitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat dari perubahan skema merupakan perhitungan Februari 2017.

"Ini masih terus dibahas, jadi tunggu saja," kata Herman.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu.

"Untuk gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata dia. (Kompas.com)

Alhamdulillah! Kabar Gembira Bagi PNS, Segini Jumlah THR yang Akan Diterima Nanti

Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira untuk Anda.

Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," ujar Aswin seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (13/2/2018).

Gaji PNS pernah naik secara signifikan pada tahun 2001 silam, mencapai 270 persen.

Saat itu ketika ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Aswin.

Pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni: Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali.

Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”). Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat.

Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara itu, sistem penggajian guru PNS dengan PNS lainnya secara umum pun tak berbeda.

Bedanya hanya, PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

"Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," ucap Aswin.

Menpan RB: Gaji PNS Tidak Boleh Kalah dengan Pegawai Swasta

Soal gaji PNS, teringat kata-kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akhir Desember 2016 lalu.

Ia mengatakan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh kalah dengan besaran gaji yang dimiliki oleh pegawai swasta.

“Gaji PNS tidak boleh kalah dengan gaji pegawai swasta, ini yang sedang saya hitung sekarang,” kata Asman di Ambon, Senin (5/12/2016) lalu.

Dia mengungkapkan, meski banyak PNS yang bekerja lembur sampai tengah malam, mereka tidak pernah diberi bayaran.

Semestinya, kata dia, jika ada pegawai yang bekerja lembur, maka jam lembur harusnya dihitung.

“Ada yang lembur sampai pukul 22.00 tidak dihitung. Kalau sampai malam cuma dikasih martabak oleh kepala dinasnya, tidak boleh lagi ada kejadian seperti itu. Kalau lembur tiga jam hitungnya berapa, empat jam berapa,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi seperti itu masih terjadi. Karena itu, ke depan pihaknya akan membenahi masalah tersebut.

Menurut dia, peningkatan kinerja pagwai harus dapat dilandasi dengan cara yang profesional.

“Kebetulan saya ini asalnya dari swasta, dari pedagang, jadi saya merasakan betul kalau kerja begini bagimana kita mau profesioal, tuntut kerja tinggi tetapi tidak dihitung lemburnya,” sebutnya. 


Demikian informasi yang miccin.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai   Info Baru Tentang Pegawai akan Terima Tunjangan Kemahalan, semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini 


Appear first onInfo Guru 24 Jam


Demikianlah Artikel PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN

Sekianlah artikel PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN dengan alamat link https://infoguru24jam.blogspot.com/2018/03/pns-wajib-tahu-info-baru-tentang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PNS WAJIB TAHU, INFO BARU TENTANG PEGAWAI AKAN TERIMA TUNJANGAN KEMAHALAN"

Posting Komentar