link : UNTUK GURU-GURU NON PNS YANG BELUM INPASSING 2017, SIMAK PERSYARATAN LENGKAPNYA
UNTUK GURU-GURU NON PNS YANG BELUM INPASSING 2017, SIMAK PERSYARATAN LENGKAPNYA
Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia, berikut guru berbagi informasi akan membagikan informasi mengenai Persyaratan Lengkap Untuk Guru-Guru Non Pns Yang Belum Inpassing 2017, silahkan simak informasi selengkapnya.
Rekan-rekan guru yang berbahagia, mungkin anda guru non PNS yang sudah sertifikasi dalan jabatan, sesuai dengan Undang-undang anda berhak mengajukan persamaan hak dalam jabatan, maka anda bisa mengajukan program inpassing. Dalam postingan kali ini akan dibahas bagaimana pengajuan inpassing guru non PNS
Informasi penting ini ditujukan kepada teman-teman guru Non PNS yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Informasi ini bersumber dari Kemdikbud on Twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing).
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut persyaratan yang disampaikan, di antaranya :
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah. Contoh Format Surat Pengantar Kepsek dapat diunduh di sini.
2. Lembar Fotocopy NUPTK
3. Biodata bisa diakses dari http://ift.tt/1GLigAr atau format bisa disesuaikan,
4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
5. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
6. SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
7. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
8. SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).
9. Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada.
10. NRG jika ada
NB: Untuk pemberkasan silahkan hubungi dinas masing-masing
Gambar Ilustrasi |
Sumber : (http://ift.tt/2eyCOdM)
Demikian informasi yang bisa Guru berbagi Informasi bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Persyaratan Lengkap Untuk Guru-Guru Non Pns Yang Belum Inpassing 2017, semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini
Appear first onInfo Guru 24 Jam
Demikianlah Artikel UNTUK GURU-GURU NON PNS YANG BELUM INPASSING 2017, SIMAK PERSYARATAN LENGKAPNYA
Sekianlah artikel UNTUK GURU-GURU NON PNS YANG BELUM INPASSING 2017, SIMAK PERSYARATAN LENGKAPNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel UNTUK GURU-GURU NON PNS YANG BELUM INPASSING 2017, SIMAK PERSYARATAN LENGKAPNYA dengan alamat link https://infoguru24jam.blogspot.com/2017/11/untuk-guru-guru-non-pns-yang-belum.html
0 Response to "UNTUK GURU-GURU NON PNS YANG BELUM INPASSING 2017, SIMAK PERSYARATAN LENGKAPNYA"
Posting Komentar