KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA

KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA - Hallo sahabat INFO GURU 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA, Artikel CPNS, Artikel Honorer, Artikel Info Guru, Artikel Informasi, Artikel KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, Artikel Kabar Guru, Artikel Keguruan, Artikel News, Artikel Pegawai, Artikel Sekolah, Artikel Terkini, Artikel Ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA
link : KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA

Baca juga


KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut miccin.com  akan membagikan informasi mengenai Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun,   silahkan simak informasi selengkapnya.



Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.

Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017.

Berdasar surat edaran itu, batas usia maksimal bagi PNS untuk mengikuti lelang jabatan pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.

"Iya, sesuai edaran tersebut memang untuk PNS eselon III yang sudah berusia 56 tahun tidak diberkenankan mengikuti lelang jabatan eselon II," ujar Kepala BKD Gresik Nadlif sebagaimana dilansir Radar Surabaya, Senin (12/3).

Dia menambahkan, lelang jabatan kali ini diperuntukan bagi PNS yang sudah dua kali menempati posisi eselon III.

Karena itu, kalau PNS sudah berusia 56 tahun tidak diizinkan mengikuti lelang meski telah dua kali menduduki posisi eselon III.

"Itu juga jadi salah satu syarat, yakni menempati posisi eselon III di dua OPD," kata Nadlif.

Nadlif menambahkan, lelang jabatan kali ini sangat transparan.

Karena itu, seluruh PNS yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar.

"Semuanya transparan sesui dengan hasil ujian yang dilakukan peserta," ujar Nadlif.


Demikian informasi yang miccin.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai  Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun, semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini 


Appear first onInfo Guru 24 Jam


Demikianlah Artikel KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA

Sekianlah artikel KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA dengan alamat link https://infoguru24jam.blogspot.com/2018/03/kabar-buruk-bagi-pns-usia-56-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KABAR BURUK BAGI PNS USIA 56 TAHUN, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA"

Posting Komentar