INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA

INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA - Hallo sahabat INFO GURU 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, Artikel Honorer, Artikel Info Guru, Artikel Informasi, Artikel INGAT, Artikel Kabar Guru, Artikel Keguruan, Artikel KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA, Artikel News, Artikel Pegawai, Artikel Sekolah, Artikel Terkini, Artikel Ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA
link : INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA

Baca juga


INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut miccin.com  akan membagikan informasi mengenai Ketahuan Merokok Sambil Berkendara Bakal Dipenjara,   silahkan simak informasi selengkapnya.



Saat ini, banyak pengendara yang sudah terlalu banyak melanggar lalu lintas. Salah satu yang paling sering dilakukan, adalah merokok sambil berkendara, baik saat mengendar motor maupun mengemudi mobil.

Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, pihak kepolisian sudah tidak main-main dalam menindak pengendara yang masih bandel merokok saat berkendara.
Dijelaskan AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, bagi pengendara yang tertangkap masih merokok saat berkendara dikenakan denda Rp 750 ribu.

"Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Budiyanto seperti disitat Liputan6.com dari akun Instagram resmi @polantasindonesia, ditulis Kamis (1/3/2018).  Dalam peraturan tersebut, selain denda bagi pengendara yang masih melanggar bakal dikenakan sanksi  pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.

Selain berbahaya untuk diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga bisa membahayakan pengendara lain. Bahkan, akun Instagram @rifatdrivelabs, mengunggah ulang pesan berupa foto dari akun @humasbdg, yang mengingatkan agar para pengendara motor tidak merokok sambil menyetir.

Alasan Keselamatan

Instruktur Rifat Drive Labs, Eko Supriyono, mengatakan merokok dan bermain handphone sambil menyetir sama bahayanya.

"Kalau sambil merokok, pegangan gripnya ini enggak benar, pegang sembarangan. Ketika misalnya depan dia rem mendadak, otomatis dia akan rem mendadak juga, dan tangan yang pegang rokok itu belum tentu kencang (pegang grip), pasti akan lepas dan nyerosot," papar Eko saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah dikatakan kalau berkendara harus konsentrasi. "Kita harus benar-benar berkonsentrasi. Contohnya nyetir nggak boleh main handphone, nggak boleh sambil ngerokok juga," ujarnya.


Demikian informasi yang miccin.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Ketahuan Merokok Sambil Berkendara Bakal Dipenjara , semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini 


Appear first onInfo Guru 24 Jam


Demikianlah Artikel INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA

Sekianlah artikel INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA dengan alamat link https://infoguru24jam.blogspot.com/2018/03/ingat-ketahuan-merokok-sambil.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INGAT, KETAHUAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA BAKAL DIPENJARA"

Posting Komentar