PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017

PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017 - Hallo sahabat INFO GURU 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, Artikel Honorer, Artikel Info Guru, Artikel Informasi, Artikel Kabar Guru, Artikel Keguruan, Artikel News, Artikel Pegawai, Artikel PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017, Artikel Sekolah, Artikel Terkini, Artikel Ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017
link : PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017

Baca juga


PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut guru berbagi informasi akan membagikan informasi mengenai Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Sekolah Terbaru Tahun 2017,   silahkan simak informasi selengkapnya.

Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran baru 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang bernama Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.
Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.

Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik.

Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel

Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD

Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMP

Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32  peserta didik.
Jenjang Pendidikan SMA

Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMK

Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Jenjang Pendidikan SDLB

Untuk jenjang Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang.

Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.

Aturan Jumlah Rombel di Sekolah

Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD

Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6  dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4  rombel.

Jenjang Pendidikan SMP

Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33  rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11  rombel.

Jenjang Pendidikan SMA

Untuk jenjang SMA atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3  dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12  rombel.

Jenjang Pendidikan SMK

Untuk jenjang SMK atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel.

Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh.

Maka dari itu, berdasarkan atas berbagai pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli 2017.


Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah.

Lalu, jika berdasarkan dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat.

Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara  tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2017/2018.
Gambar Ilustrasi

Demikian informasi yang bisa Guru berbagi Informasi bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Sekolah Terbaru Tahun 2017  , semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini 


Appear first onInfo Guru 24 Jam


Demikianlah Artikel PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017

Sekianlah artikel PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017 dengan alamat link https://infoguru24jam.blogspot.com/2017/10/penting-disimak-aturan-jumlah-siswa-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENTING DISIMAK ! ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017"

Posting Komentar